Rangkuman Youtube Panduan Juknis BOS Tahap 2 Tahun 2025

Rangkuman Panduan Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

Panduan Juknis Penggunaan Dana BOS 2025

Artikel ini tentang Rangkuman Panduan Juknis Penggunaan Dana BOS 2025 tahap 2 yang telah disampaikan pada 4 Juni 2025 melalui channel youtube berikut (video).


Rabu, 4 Juni 2025 lalu Kementerian Dikdasmen mengadakan sosialisasi Penggunaan Anggaran Dana BOS-P (BOS Reguler dan BOS Kinerja) untuk tahap 2 tahun 2025. Sosialisasi ini diadakan karena adanya beberapa perubahan terhadap JUKNIS BOS yang baru, mengakomodasi tujuh program prioritas nasional dalam ASTA CITA Kementerian Dikdasmen tahun ini, yaitu :

Kami akan coba merangkum beberapa hal penting dalam sosialisasi tersebut sehingga menghemat waktu dibandingkan menonton hampir 3 jam video streaming tersebut. Berikut rangkuman dari kami!

Persentase dan Perubahan BOS Kinerja

Rasionalisasi kebijakan dan penghapusan Program Sekolah Penggerak dapat dilihat pada gambar berikut

Berlaku untuk BOS Tahap 2

Sekolah yang telah menggunakan Dana BOS Tahap 1 sesuai dengan peraturan juknis BOS sebelumnya tidak perlu melakukan penyesuaian, karena penyesuaian dan revisi RKAS hanya untuk BOS Tahap 2 sehingga nominalnya adalah 50% dari jumlah BOS satu tahun.

Batasan honor 20% yang masih bisa disesuaikan

Apabila kebutuhan sekolah melebihi batasan tersebut dengan adanya pengajuan dan verval dari dinas pendidikan setempat sebagaimana dalam peraturan Permendikdasmen No. 8/2025.

Pelatihan Pembelajaran Mendalam & Pelatihan Koding dan KA

Dua kegiatan pelatihan ini sesuai dengan program prioritas nasional menjadi komponen kegiatan baru di ARKAS. Sekolah dapat secara fleksibel menggunakan dana sisa untuk dua kegiatan tersebut. Kemudian, timbul pertanyaan bagaimana sekolah memilih lembaga pelatihan yang sesuai untuk Program Pelatihan Guru Koding dan KA? Lihat tips nya disini.

Tenggat waktu Revisi RKAS

BOSKIN hingga 31 Juni 2025 dan BOSREG hingga 31 Agustus 2025.

Buku Minimal 10% dari Anggaran BOS dan WAJIB Buku Rekomendasi Dikdasmen

Setiap sekolah wajib membeli buku sejumlah minimal 10% dari seluruh DANA BOS. Selengkapnya tentang kebijakan ini, dapat dilihat di artikel berikut.

Alat Peraga Edukasi dan Pengembangan Digitalisasi

Hal terakhir yang menjadi tujuan pemerintah untuk membuat Dana BOS fokus terhadap kualitas pembelajaran, ialah alat peraga edukasi dan pengembangan digitalisasi. Dana sisa dapat diberikan kedua hal ini sehingga kualitas pembelajaran dapat meningkat.

Sarana dan Prasarana Tetap Didorong dengan Program Revitalisasi Sekolah

Pemerintah juga berkomitmen bagi sekolah yang masih tertinggal atau memiliki sarpras yang di bawah standar, seperti tidak ada listrik, internet, komputer dan fisik gedung sekolah yang rusak akan tetap dibantu melalui Program Revitalisasi Sekolah.

Materi sosialisasi youtube tersebut dapat diunduh di link berikut https://dik.si/SosialisasiBOS2025. KodeKiddo dan Kiddo Press, sebagai LPD (Lembaga Penyelenggara Diklat) Koding dan KA serta penerbit buku BTP dan BNT untuk Koding dan KA dapat menjadi pilihan penggunaan anggaran BOS Anda dengan kualitas terbaik, relevan dan efektif.

Informasi Kodekiddo

KodeKiddo menjadi salah satu LPD yang telah berdiri sejak 2016, lebih dari 150 mitra sekolah, berbagai kerjasama dan mitra internasional, serta memiliki kantor pusat dan lebih dari 30 kantor cabang. KodeKiddo menjadi LPD resmi Pelatihan Guru oleh Kemendikdasmen dengan aset yang handal, seperti kurikulum dan silabus yang sesuai capaian ajar pemerintah, telah terdaftar di LKPP serta berbagai platform SIPLAH, dan lebih dari 150 guru yang siap menjadi pelatih.


Kami juga menerbitkan Buku Pelajaran Koding dan KA di bawah Penerbit Kiddo Press. Kiddo Press sebagai salah satu penerbit yang secara resmi mendaftarkan buku teks pendamping dan buku non teks untuk pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas 5 SD, SMP, dan SMA. Secara detil tentang BTP dan BNT Kiddo Press dapat dilihat di link berikut www.kodekiddo.com/kiddopress