
Panduan Juknis Penggunaan Dana BOS 2025
Artikel ini tentang Rangkuman Panduan Juknis Penggunaan Dana BOS 2025 tahap 2 yang telah disampaikan pada 4 Juni 2025 melalui channel youtube berikut (video).
Rabu, 4 Juni 2025 lalu Kementerian Dikdasmen mengadakan sosialisasi Penggunaan Anggaran Dana BOS-P (BOS Reguler dan BOS Kinerja) untuk tahap 2 tahun 2025. Sosialisasi ini diadakan karena adanya beberapa perubahan terhadap JUKNIS BOS yang baru, mengakomodasi tujuh program prioritas nasional dalam ASTA CITA Kementerian Dikdasmen tahun ini, yaitu :
- Redistribusi guru ASN
- Pembaruan sistem manajemen kinerja
- Transformasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
- Penguatan karakter lewat “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”
- Pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning)
- Pengenalan coding dan kecerdasan buatan (AI)
- Sistem evaluasi baru melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Kami akan coba merangkum beberapa hal penting dalam sosialisasi tersebut sehingga menghemat waktu dibandingkan menonton hampir 3 jam video streaming tersebut. Berikut rangkuman dari kami!
Persentase dan Perubahan BOS Kinerja
No. | Reguler | Kinerja |
1. | Penyediaan buku minimal 10% dari total anggaran | Penggabungan BOSP Kinerja Sekolah Penggerak dan Kemajuan Terbaik menjadi BOS Kinerja Sekolah dengan Kinerja Terbaik |
2. | Pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari total anggaran | Penggabungan BOSP Kinerja Sekolah Penggerak dan Kemajuan Terbaik menjadi BOS Kinerja Sekolah dengan Kinerja Terbaik |
3. | Pembayaran honor: – Swasta maksimal 40% – Negeri maksimal 20% dari total anggaran | Penggabungan BOSP Kinerja Sekolah Penggerak dan Kemajuan Terbaik menjadi BOS Kinerja Sekolah dengan Kinerja Terbaik |
4. | Penambahan uraian kegiatan pencetakan ijazah | Pemanfaatan dana BOS Kinerja Terbaik untuk pelaksanaan pembelajaran mendalam dan koding/kecerdasan artifisial |
5. | Penambahan kegiatan untuk penguatan pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial | Pemanfaatan dana BOS Kinerja Terbaik untuk pelaksanaan pembelajaran mendalam dan koding/kecerdasan artifisial |
Rasionalisasi kebijakan dan penghapusan Program Sekolah Penggerak dapat dilihat pada gambar berikut


Berlaku untuk BOS Tahap 2
Sekolah yang telah menggunakan Dana BOS Tahap 1 sesuai dengan peraturan juknis BOS sebelumnya tidak perlu melakukan penyesuaian, karena penyesuaian dan revisi RKAS hanya untuk BOS Tahap 2 sehingga nominalnya adalah 50% dari jumlah BOS satu tahun.
Batasan honor 20% yang masih bisa disesuaikan
Apabila kebutuhan sekolah melebihi batasan tersebut dengan adanya pengajuan dan verval dari dinas pendidikan setempat sebagaimana dalam peraturan Permendikdasmen No. 8/2025.
Pelatihan Pembelajaran Mendalam & Pelatihan Koding dan KA
Dua kegiatan pelatihan ini sesuai dengan program prioritas nasional menjadi komponen kegiatan baru di ARKAS. Sekolah dapat secara fleksibel menggunakan dana sisa untuk dua kegiatan tersebut. Kemudian, timbul pertanyaan bagaimana sekolah memilih lembaga pelatihan yang sesuai untuk Program Pelatihan Guru Koding dan KA? Lihat tips nya disini.
Tenggat waktu Revisi RKAS
BOSKIN hingga 31 Juni 2025 dan BOSREG hingga 31 Agustus 2025.
Buku Minimal 10% dari Anggaran BOS dan WAJIB Buku Rekomendasi Dikdasmen
Setiap sekolah wajib membeli buku sejumlah minimal 10% dari seluruh DANA BOS. Selengkapnya tentang kebijakan ini, dapat dilihat di artikel berikut.
Alat Peraga Edukasi dan Pengembangan Digitalisasi
Hal terakhir yang menjadi tujuan pemerintah untuk membuat Dana BOS fokus terhadap kualitas pembelajaran, ialah alat peraga edukasi dan pengembangan digitalisasi. Dana sisa dapat diberikan kedua hal ini sehingga kualitas pembelajaran dapat meningkat.
Sarana dan Prasarana Tetap Didorong dengan Program Revitalisasi Sekolah
Pemerintah juga berkomitmen bagi sekolah yang masih tertinggal atau memiliki sarpras yang di bawah standar, seperti tidak ada listrik, internet, komputer dan fisik gedung sekolah yang rusak akan tetap dibantu melalui Program Revitalisasi Sekolah.
Materi sosialisasi youtube tersebut dapat diunduh di link berikut https://dik.si/SosialisasiBOS2025. KodeKiddo dan Kiddo Press, sebagai LPD (Lembaga Penyelenggara Diklat) Koding dan KA serta penerbit buku BTP dan BNT untuk Koding dan KA dapat menjadi pilihan penggunaan anggaran BOS Anda dengan kualitas terbaik, relevan dan efektif.
Informasi Kodekiddo
KodeKiddo menjadi salah satu LPD yang telah berdiri sejak 2016, lebih dari 150 mitra sekolah, berbagai kerjasama dan mitra internasional, serta memiliki kantor pusat dan lebih dari 30 kantor cabang. KodeKiddo menjadi LPD resmi Pelatihan Guru oleh Kemendikdasmen dengan aset yang handal, seperti kurikulum dan silabus yang sesuai capaian ajar pemerintah, telah terdaftar di LKPP serta berbagai platform SIPLAH, dan lebih dari 150 guru yang siap menjadi pelatih.
Kami juga menerbitkan Buku Pelajaran Koding dan KA di bawah Penerbit Kiddo Press. Kiddo Press sebagai salah satu penerbit yang secara resmi mendaftarkan buku teks pendamping dan buku non teks untuk pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas 5 SD, SMP, dan SMA. Secara detil tentang BTP dan BNT Kiddo Press dapat dilihat di link berikut www.kodekiddo.com/kiddopress